<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Surya Chandra Surapaty</title>
	<atom:link href="http://chansurapaty.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://chansurapaty.wordpress.com</link>
	<description>Anggota DPR RI 2009 - 2014 Fraksi PDI Perjuangan.</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Dec 2010 08:48:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='chansurapaty.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Surya Chandra Surapaty</title>
		<link>http://chansurapaty.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://chansurapaty.wordpress.com/osd.xml" title="Surya Chandra Surapaty" />
	<atom:link rel='hub' href='http://chansurapaty.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Menyongsong Implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional</title>
		<link>http://chansurapaty.wordpress.com/2010/12/04/menyongsong-implementasi-sistem-jaminan-sosial-nasional/</link>
		<comments>http://chansurapaty.wordpress.com/2010/12/04/menyongsong-implementasi-sistem-jaminan-sosial-nasional/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Dec 2010 08:40:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Surya Chandra Surapaty</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chansurapaty.wordpress.com/?p=118</guid>
		<description><![CDATA[MENYONGSONG IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL Oleh: dr. Surya Chandra Surapaty, MPH, Ph.D I. PENDAHULUAN Rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial. Hak ini dijamin oleh konstitusi dan Negara harus memenuhi kewajibannya tersebut sesuai pasal 28 H dan pasal 34 ayat 2 UUD 1945. Dalam pasal 34 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=118&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MENYONGSONG IMPLEMENTASI SISTEM JAMINAN SOSIAL<br />
Oleh:<br />
dr. Surya Chandra Surapaty, MPH, Ph.D </strong></p>
<p>I.	PENDAHULUAN</p>
<p>Rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial. Hak ini dijamin oleh konstitusi dan Negara harus memenuhi kewajibannya tersebut sesuai pasal 28 H dan pasal 34 ayat 2 UUD 1945. Dalam pasal 34 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa – Bangsa tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 dan ditegaskan dalam konvensi ILO Nomor 102 tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk memberikan jaminan sosial kepada warga negaranya. </p>
<p>Dalam rangka memenuhi amanat UUD 1945 tersebut, diterbitkanlah UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada tanggal 19 Oktober 2004 oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri setelah dibahas di DPR RI. Pertimbangan utama pentingnya jaminan sosial adalah “bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur”. </p>
<p>UU SJSN merupakan harapan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia yang akan menjamin seluruh rakyat Indonesia bukan hanya jaminan kesehatan saja, tetapi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Fasilitas ini diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, kaya atau miskin, pegawai negeri atau bukan, yang penting rakyat Indonesia pasti akan mendapatkan kelima jaminan sosial ini. Sebuah sistem yang ideal untuk kesejahteraan rakyat Indonesia sehingga seluruh rakyat dapat hidup layak dan terpenuhi kebutuhan dasarnya, sesuai dengan salah satu tujuan pendirian NKRI “memajukan kesejahteraan umum” yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945.<br />
Namun, UU SJSN ini sejak disahkan sampai sekarang hanya tangguh di atas kertas alias tidak berjalan sama sekali. Masa transisi yang diberikan oleh UU SJSN yaitu 5 tahun ternyata tidak cukup bagi pemerintah untuk mematuhi dan menjalankan UU SJSN ini.  Minimnya peraturan pelaksanaan UU SJSN yang harus dibuat oleh pemerintah sesuai amanat UU SJSN membuat UU SJSN ini tidak berdaya dan berarti komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan SJSN patut dipertanyakan. </p>
<p>Lahirnya UU SJSN pada akhir masa jabatan DPR RI periode 1999 – 2004 merupakan pencapaian penting dalam memenuhi kewajiban negara atas hak jaminan sosial bagi setiap warga. UU SJSN diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dari penyelenggaraan jaminan sosial nasional di Indonesia setelah proses pembentukan dan pembahasannya melibatkan berbagai unsur masyarakat. Tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial termaktub dalam pasal 3 UU SJSN yang berbunyi “ Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak..” dimana salah satu jenis jaminan sosial adalah jaminan kesehatan ( Pasal 18 huruf a ).</p>
<p>II.	JAMINAN KESEHATAN </p>
<p>UU SJSN ini juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan kesehatan adalah secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas (Pasal 19 ayat 1). Program Jaminan kesehatan yang disebut jamkesmas yang selama ini dijalankan pemerintah khusus untuk orang miskin adalah berdasarkan prinsip bantuan sosial bukan asuransi sosial. Dengan demikian, program ini jelas tidak berdasarkan UU SJSN.<br />
Sejalan dengan UU SJSN, Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mulai berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2009 juga mengatur penyelenggaraan jaminan kesehatan yang pelaksanaannya mengikuti kaidah – kaidah seperti yang dirumuskan dalam UU SJSN. Pasal 20, pasal 36, pasal 47 UU Kesehatan menyebutkan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi – tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan meyeluruh dengan sistem jaminan sosial. Sama seperti UU SJSN, UU Kesehatan juga mengamanatkan Pemerintah untuk membuat aturan pelaksanaan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yaitu sebanyak 30 PP. Dalam UU Kesehatan, Pemerintah diberi waktu 1 tahun untuk membentuk aturan pelaksanaan ini dimana kita semua perlu pro aktif dalam mengawasinya demi terwujudnya jaminan kesehatan sosial yang menyeluruh ( Universal Coverage ) .</p>
<p>Meningkatnya biaya kesehatan dan tidak adanya sistem pembiayaan kesehatan selama ini membuat sistem pembiayaan kesehatan harus segera diwujudkan dalam bentuk jaminan kesehatan untuk seluruh warga. Di dunia ini, ada dua (2) jenis sistem pembiayaan kesehatan yang terbukti efektif melindungi masyarakat yaitu :<br />
1.	Jenis NHS ( National Health Servise ) seperti yang diterapkan di Inggris, Malaysia, Srilanka, Hongkong, Australia.</p>
<p>Jenis National Health Service berupa pelayanan kesehatan gratis di RS atau Puskesmas. Pembiayaan yang berasal dari anggaran negara ini membuat beban negara semakin berat sehingga jenis ini sulit diterapkan di Indonesia</p>
<p>2.	Jenis AKN ( Asuransi Kesehatan Nasional ) seperti yang diterapkan di Korea, Taiwan, Filipina, Australia, Kanada, dan Perancis.</p>
<p>Jenis Asuransi/Jaminan Kesehatan Nasional (national Health Insurance) seperti yang dirumuskan UU SJSN merupakan jalan keluar terbaik, karena jenis yang pertama (NHS) sulit diterapkan. Dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (bukan Jamkesmas), sumber dana digabungkan dari Iuran Wajib peserta dan majikannya (termasuk pemerintah sebagai majikan PN dan TNI/Polri) dengan iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah/bersama pemda. </p>
<p>Dalam UU SJSN, Pemerintah wajib membayar iuran untuk penduduk miskin dan tidak mampu. Tidak dilarang dan bagus jika Pemerintah/bersama pemda membayar iuran (membantu bayar iuran) untuk penduduk sektor informal yang penarikan iurannya sulit atau hampir tidak mungkin.<br />
Mewujudkan jaminan kesehatan secara menyeluruh ( Universal Coverage ) memang tidaklah mudah dan memerlukan perencanaan yang matang dan kerja sama seluruh pihak. Koordinasi dan komunikasi lintas sektoral mutlak diperlukan sehingga nantinya penyelenggaraan jaminan kesehatan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU SJSN dapat terwujud. Egoisme sektoral dan dominasi kepentingan kelompok justru akan membuat jaminan kesehatan dalam SJSN sulit terwujud.  </p>
<p>III.	Rancangan Undang – Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS)</p>
<p>Pelaksanaan jaminan sosial harus diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) yang pembentukannya harus dengan Undang – Undang. UU SJSN menyatakan bahwa ketentuan mengenai BPJS harus selesai paling lambat 5 tahun sejak UU SJSN disahkan sesuai pasal 52 ayat 2 UU No 40/2004 tentang SJSN yang berbunyi “ Semua ketentuan yang mengatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud ayat (1), disesuaikan dengan Undang – Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang – Undang ini diundangkan”.  Sampai hari ini ketentuan mengenai BPJS juga belum terbentuk.<br />
Dalam Pasal 5 ayat 1 UU SJSN dinyatakan bahwa “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang – Undang”.  Oleh karena itu melalui usul inisiatifnya DPR periode 2009-2014 mengajukan RUU tentang BPJS agar segera dibahas dan disahkan. RUU BPJS ini  menjadi salah satu prioritas dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010.</p>
<p>Selama UU BPJS belum ada maka sulit bagi keempat badan yaitu Askes, Asabri, Jamsostek dan Taspen menyesuaikan diri menjadi BPJS. Tanpa adanya Undang – Undang BPJS dan peraturan pelaksanaanya maka SJSN tidak bisa dilaksanakan. Dalam penyusunan UU SJSN telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah bahwa bentuk BPJS adalah sebuah Badan Khusus dibawah Presiden yang bersifat nirlaba, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus seperti yang berkembang di kalangan pemerintah selama ini (Sulastomo, 2004). Perdebatan bentuk BPJS inilah yang harus segera diselesaikan sehingga tidak lagi menghambat pelaksanaan SJSN.</p>
<p>Putusan Mahkamah Konstitusi No. 07/PUU-III/2005 yang membatalkan pasal 5 ayat (2) UU SJSN yang berbunyi “Sejak berlakunya Undang – Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang – Undang ini” dan ayat (3) UU SJSN yang berbunyi “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah PT Jamsostek, PT Taspen, PT. Asabri, dan PT. Askes”  membuat status hukum keempat badan tersebut sebagai BPJS seperti yang dinyatakan dalam UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian dasar hukum bagi keempat badan tersebut menjadi BPJS tidak bisa lagi berdasarkan UU SJSN tetapi harus dibuat melalui sebuah UU yaitu UU BPJS sesuai amanat UU SJSN. Putusan MK ini tidak mengubah esensi dari UU SJSN, hanya menegaskan bahwa pembentukan BPJS haruslah melalui Undang – Undang.</p>
<p>Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang No 40 tahun 2004 menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus dibentuk dengan Undang – Undang. Untuk menyelenggarakan SJSN dengan prinsip – prinsip sesuai UU SJSN tahun 2004 yaitu: a. Kegotongroyongan, b. Nirlaba, c. Keterbukaan, d. Kehati – hatian, e. Akuntabilitas, f. Portabilitas, g. Kepesertaan bersifat wajib, h. Dana amanat, i. Hasil pengelolaan dana jaminan social dipergunakan seluruhya untuk pengembangan program dan untuk sebesar – besar kepentingan peserta, perlu diikuti pembentukan badan hukum yang memiliki karakteristik nirlaba, terbuka, penuh kehati – hatian, dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, dan terjamin akuntabilitasnya. Oleh karena itu badan hukum BPJS adalah berbentuk badan hukum public yang bersifat wali amanat bukan BUMN khusus. Sekarang ini, PT. Askes, PT. Jamsostek, Asabri dan PT. Taspen masih berbentuk BUMN walaupun mereka sekarang tidak lagi dimintai deviden tetapi masih berorientasi laba.</p>
<p>IV.	Arah Pengaturan RUU BPJS</p>
<p>Selain status dan badan hukum, pengaturan RUU BPJS diarahkan kepada hal – hal sebagai berikut: </p>
<p>1. Membentuk BPJS menurut UU SJSN tahun 2004 pasal 5 ayat 1 . Untuk itu pengaturan di dalam RUU BPJS ini diarahkan untuk:<br />
a.	Membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai badan hukum publik yang bersifat wali amanat untuk menyelenggarakan jaminan sosial dalam memenuhi sebesar – besarnya kepentingan peserta.<br />
b.	BPJS tunggal memiliki kelebihan dalam hal antara lain pengelolaaan organisasi BPJS dan penyelenggara program jaminan social yang diukur dengan proses, prosedur dan mekanisme pelayanan kepada setiap peserta sama. Akses kepesertaan hanya dari satu penyelenggara, dan satu penyelenggara hanya memiliki satu nomor identitas. Data kepesertaan dikeluarkan oleh satu badan.<br />
c.	Mengatur kembali pengelolaan dana jaminan social sebagai dana amanat milik seluruh peserta yang dihimpun dari iuran peserta dan hasil pengembangannya untuk:<br />
i. Pembayaran manfaat kepada peserta;<br />
ii. Pembayaran operasional penyelenggaraan program jaminan sosial</p>
<p>2.	Membangun kembali struktur organisasi BPJS yang ramping dan kaya fungsi, serta standar operasional dan prosedur kerja BPJS yang sesuai dengan prinsip – prinsip good governance.</p>
<p>3.	Mengatur mekanisme penyelenggaraan jaminan social dengan mengikutsertakan seluruh tingkatan pemerintah, DJSN, BPJS di tingkat nasional dan tata kerjanya di tingkat daerah.</p>
<p>4.	Memberi kepastian hukum untuk proses transformasi dari penyelenggaraan jaminan sosial oleh BUMN menuju penyelenggaraan berbasis dana amanah.</p>
<p>5.	Menetapkan mekanisme pengawasan pelakasanaan program jaminan sosial dengan memberikan peranan kepada Pemerintah Daerah.</p>
<p>6.	Membangun manajemen sistem informasi BPJS yang terkait dengan peran pemangku kepentingan SJSN.</p>
<p>7.	Membangun sistem penyelesaian keluhan dan penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. </p>
<p>V.	SISTEMATIKA RUU BPJS </p>
<p>RUU BPJS terdiri dari 16 Bab dan 54 Pasal.<br />
Bab I	: Ketentuan umum<br />
Bab II	: Asas, prinsip, tujuan dan ruang lingkup<br />
Bab III	: Status dan Kedudukan<br />
Bab IV	: Tugas dan Wewenang<br />
Bab V	: Hak, kewajiban dan larangan<br />
Bab VI	: Kepesertaan dan Iuran<br />
Bab VII	: Organ Kelembagaan<br />
Bab VIII	: Pengambilan Keputusan<br />
Bab IX	: Pertanggung jawaban<br />
Bab X	: Kekayaan dan Belanja Operasional<br />
Bab XI	: Penyelesaian Sengketa<br />
Bab XII	: Larangan<br />
Bab XIII	: Ketentuan Pidana<br />
Bab XIV:Ketentuan lain – lain<br />
Bab XV	:Ketentuan Peralihan<br />
Bab XVI:Ketentuan Penutup </p>
<p>VI.	PENUTUP</p>
<p>Penerapan sistem jaminan sosial ini harus segera dipercepat karena rakyat Indonesia sudah menunggu terlalu lama. Sudah 65 tahun Indonesia merdeka namun belum mempunyai sistem “Sosial Security” sehingga rakyat Indonesia sama sekali belum terjamin hak hidupnya, rakyat selama ini berusaha sendiri – sendiri  dan negara seolah lepas tanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya. </p>
<p>UU SJSN merupakan komitmen politik dan tanggung jawab negara terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia. UU SJSN mengamanatkan pemerintah untuk membentuk 11 Peraturan Pemerintah ( PP ) dan 10 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan pelaksanaan teknis jaminan sosial di Indonesia. Sampai saat ini baru terbentuk 1 Perpres tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional. Beberapa hal yang harus diatur dalam PP termasuk ketentuan kewajiban negara untuk membayarkan iuran jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dan ketentuan mengenai besarnya iuran serta tata cara pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial. </p>
<p>Kelalaian pemerintah memenuhi amanat UU SJSN untuk membentuk PP membuktikan kurang seriusnya pemerintah melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan jaminan sosial nasional. UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 juga sudah mengamanatkan pemenuhan jaminan kesehatan melalui sistem jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Banyaknya peraturan pelaksanaan UU SJSN dan UU Kesehatan yang diabaikan oleh pemerintah membuat penyelenggaraan jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan menajdi terhambat.</p>
<p>Proses pembahasan dan penyusunan UU BPJS diantara DPR dan pemerintah yang sekarang sedang berlangsung harus segera diselesaikan. Jangan sampai pembahasan RUU BPJS ini berlarut – larut karena benturan kepentingan yang bukan merupakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Apakah kemudian setelah terbentuk UU BPJS nantinya UU BPJS akan bernasib sama dengan UU SJSN? Undang – Undang  yang hanya garang diatas kertas namun lemah dalam pelaksanaanya sebagaimana 6 tahun terakhir ini.<br />
Semoga dengan adanya Inisiatif DPR mempercepat penyelesaian pembahasan RUU BPJS dan adanya Inpres No 1/2010 membuktikan bahwa komitmen DPR dan Pemerintah menjalankan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar – benar nyata. Sekali lagi rakyat sudah menunggu sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Agustus 1945.  Sampai kapan rakyat Indonesia harus bersabar menunggu dan menunggu tanpa kejelasan sementara tingkat kesejahteraannya semakin menurun. Itu semua mutlak tergantung pada kemauan politik para penyelenggara negara, terutama Pemerintah dan DPR, untuk menjalankan amanat konstitusi secara murni dan konsekuen guna mencapai salah satu tujuan pendirian NKRI, yakni memajukan kesejahteraan umum, dan mengimplementasikan sila ke 5 Pancasila “Mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dengan semangat gotong royong.</p>
<p>Referensi:<br />
1.	Undang – Undang Dasar 1945<br />
2.	Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.<br />
3.	Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.<br />
4.	Putusan Mahkamah Konstitusi No. 07/PUU-III/2005<br />
5.	Sulastomo, Menata SJSN, Mewujudkan Amanat Konstitusi, Jakarta, 2004<br />
6.	Naskah akademik RUU BPJS, 2010</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chansurapaty.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chansurapaty.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chansurapaty.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chansurapaty.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chansurapaty.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chansurapaty.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chansurapaty.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chansurapaty.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chansurapaty.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chansurapaty.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chansurapaty.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chansurapaty.wordpress.com/118/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chansurapaty.wordpress.com/118/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chansurapaty.wordpress.com/118/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=118&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chansurapaty.wordpress.com/2010/12/04/menyongsong-implementasi-sistem-jaminan-sosial-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/166d7156b8c6f750cc8ae2de2b891174?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">chansurapaty</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Megawati Sejahterakan Petani ( MSP )</title>
		<link>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/27/megawati-sejahterakan-petani-msp/</link>
		<comments>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/27/megawati-sejahterakan-petani-msp/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2008 04:59:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Surya Chandra Surapaty</dc:creator>
				<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[bibit padi MSP]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia swasembada beras]]></category>
		<category><![CDATA[Megawati]]></category>
		<category><![CDATA[petani]]></category>
		<category><![CDATA[surono lampung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chansurapaty.wordpress.com/?p=113</guid>
		<description><![CDATA[MSP merupakan akronim dari Mari Sejahterkan Petani namun di kalangan internal kader PDI Perjuangan MSP sering disebut Mega Sejahterakan Petani, bahkan banyak juga yang menyebut MSP adalah Megawati Soekarno Putri. Banyaknya akronim seputar varietas padi MSP ini tidak berlebihan mengingat jasa dan peran ibu Megawati dalam mempopulerkan varietas padi ini. Kehadiran padi MSP disambut suka [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=113&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-petani1.jpg"><img src="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-petani1.jpg?w=240&#038;h=300" alt="mega-petani1" title="mega-petani1" width="240" height="300" class="aligncenter size-medium wp-image-115" /></a></p>
<p>MSP merupakan akronim dari Mari Sejahterkan Petani namun di kalangan internal kader PDI Perjuangan MSP sering disebut Mega Sejahterakan Petani, bahkan banyak juga yang menyebut MSP adalah Megawati Soekarno Putri. Banyaknya akronim seputar varietas padi MSP ini tidak berlebihan mengingat jasa dan peran ibu Megawati dalam mempopulerkan varietas padi ini. Kehadiran padi MSP disambut suka cita oleh kader PDI Perjuangan, karena varietas ini terbukti member kontribusi yang sangat besar bagi petani Indonesia. Padi MSP adalah padi varietas local yang dikembangkan oleh seorang insinyur lulusan Institut Pertanian Bogor yang tinggal di Lampung, Surono. Ia meneliti varietas ini bertahun tahun. MSP adalah jenis padi unggul, tahan hama dan lebih menyukai pupuk organic ketimbang non organic. </p>
<p><span id="more-113"></span></p>
<p>Inilah bukti nyata bahwa PDI Perjuangan serius memperjuangkan nasib petani Indonesia, tak hanya bicara namun sudah menunjukan langkah konkrit untuk para petani Indonesia. Varietas padi MSP ini merupakan bentuk keberpihakan PDI Perjuangan terhadap nasib petani, demikian dikatakan oleh ibu Megawati selaku ketua umum PDI Perjuangan. Menurut ibu Megawati Indonesia semestinya tidak boleh terkena dampak krisis pangan yang sekarang melanda dunia, karena Indonesia memiliki sumber daya alam yang bagus, dengan adanya program ini diharapkan dapat memotivasi para petani Indonesia untuk lebih mandiri.  </p>
<p>Varietas ini sangat unggul di bandingkan dengan varietas lain. Dikatakan unggul karena benih ini mampu menghasilkan lebih dari 10 ton gabah untuk tiap hektarnya. Dalam pelaksanaanya dilapangan petani hanya menyediakan lahan dan tenaga kerja yang dibutuhkan. Sedangkan mengenai pengadaan benih padi, pupuk dan saprodi lainnya di tanggung oleh partai.<br />
Cara tanam nya yaitu 1 batang bibit satu lobang dengan jarak 20cmx30cm, jadi untuk 1 hektar lahan dibutuhkan benih 8-10 kg, masa panen 110 hari sudah termasuk saat persemaian. </p>
<p><strong>Ujicoba Sukses</strong></p>
<p>Di Jawa Timur, bibit padi MSP ini sudah diujicobakan di beberapa kabupaten/kota oleh sejumlah petani kader PDI Perjuangan. Dari hasil ujicoba tersebut hasilnya sangat positif karena hasil panen nya berlipat ganda. Di Jember misalnya, padi MSP ini menghasilkan 16,4 ton per hektar lahan tanam. Sementara di daerah Jawa Timur lainnya padi MSP ini bias menghasilkan 14 ton per hektar.<br />
Varietas padi MSP ini memang terbukti keunggulannya. Pada musim panen pertama hasilnya 14-15 ton gabah kering per hektar, sedangkan hasil panen di musim gaduh seperti sekarang ini hasil panennya bias mencapai 10-12 ton per hektar. </p>
<p>Sukses padi MSP ini juga terjadi di Sumenep, Madura Jawa Timur. Di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk dan Desa Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep Madura. Dari 10 hektar lahan yang ditanami bibit padi MSP, berhasil memanen sebesar 11,3 ton. Luar Biasa Padi MSP ini! Dengan produk local seperti MSP ini sebenarnya kita tidak perlu lagi impor varietas hibrida dengan begitu negara kita dapat kembali berswasembada beras.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chansurapaty.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chansurapaty.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chansurapaty.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chansurapaty.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chansurapaty.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chansurapaty.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chansurapaty.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chansurapaty.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chansurapaty.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chansurapaty.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chansurapaty.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chansurapaty.wordpress.com/113/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chansurapaty.wordpress.com/113/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chansurapaty.wordpress.com/113/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=113&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/27/megawati-sejahterakan-petani-msp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/166d7156b8c6f750cc8ae2de2b891174?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">chansurapaty</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-petani1.jpg?w=240" medium="image">
			<media:title type="html">mega-petani1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PROGRAM 100 HARI PDI PERJUANGAN DAN MEGAWATI</title>
		<link>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/20/program-100-hari-pdi-perjuangan-dan-megawati/</link>
		<comments>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/20/program-100-hari-pdi-perjuangan-dan-megawati/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2008 05:21:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Surya Chandra Surapaty</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chansurapaty.wordpress.com/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Perjuangkan Sembako Murah* MELALUI 6 KEBIJAKAN 1. Menata kembali ketimpangan struktur pengusaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil. 2. Mempercepat perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi 3. Menyediakan pupuk dan bibit murah yang berkualitas 4. Meningkatkan operasi pasar untuk menurunkan harga sembako 5. Memperkuat koperasi petani, lumbung pangan dan membangun Bank Pertanian 6. Mengendalikan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=104&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-kembali5.jpg"><img src="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-kembali5.jpg?w=96&#038;h=96" alt="mega-kembali5" title="mega-kembali5" width="96" height="96" class="alignleft size-thumbnail wp-image-109" /></a></p>
<p><strong>Perjuangkan Sembako Murah*<br />
</strong></p>
<p><strong>MELALUI 6 KEBIJAKAN<br />
</strong></p>
<p>1. Menata kembali ketimpangan struktur pengusaan dan penggunaan tanah ke arah yang lebih adil.<br />
2. Mempercepat perbaikan dan pembangunan jaringan irigasi<br />
3. Menyediakan pupuk dan bibit murah yang berkualitas<br />
4. Meningkatkan operasi pasar untuk menurunkan harga sembako<br />
5. Memperkuat koperasi petani, lumbung pangan dan membangun Bank Pertanian<br />
6. Mengendalikan impor sembako yang merugikan petani</p>
<p><strong>*Sembako Murah = Kenaikan Harga Sembako Tidak Melampaui Kenaikan Pendapatan Masyarakat.<br />
</strong></p>
<p><strong>FAKTA :<br />
</strong>- Kenaikan harga sembako melampaui kenaikan daya beli masyarakat<br />
  ( Data BPS 2004-2008 )<br />
- 80% Rakyat menilai pemerintahan saat ini gagal mengendalikan harga sembako karena semakin tak terjangkau.<br />
  ( Riset Nasional Lingkaran Survey Indonesia/LSI, 2008 )</p>
<p><strong>Dukungan Anda Terhadap PDI perjuangan dan Megawati di tahun 2009 menjadi syarat keberhasilannya.<br />
</strong><br />
Program Harga Sembako yang terjangkau</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chansurapaty.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chansurapaty.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chansurapaty.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chansurapaty.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chansurapaty.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chansurapaty.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chansurapaty.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chansurapaty.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chansurapaty.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chansurapaty.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chansurapaty.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chansurapaty.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chansurapaty.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chansurapaty.wordpress.com/104/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=104&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/20/program-100-hari-pdi-perjuangan-dan-megawati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/166d7156b8c6f750cc8ae2de2b891174?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">chansurapaty</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-kembali5.jpg?w=96" medium="image">
			<media:title type="html">mega-kembali5</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>FRAKSI PDI PERJUANGAN DPR RI TOLAK RENOVASI</title>
		<link>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/20/fraksi-pdi-perjuangan-dpr-ri-tolak-renovasi/</link>
		<comments>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/20/fraksi-pdi-perjuangan-dpr-ri-tolak-renovasi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2008 04:59:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Surya Chandra Surapaty</dc:creator>
				<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Dpp PDI perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi DPR]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chansurapaty.wordpress.com/?p=102</guid>
		<description><![CDATA[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR RI kembali menegaskan sikapnya, menolak rencana renovasi ruang kerja anggota legislatif. Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga pimpinan F-PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjelaskan, rencana renovasi tersebut merupakan rencana yang tidak tepat dan belum perlu. &#8220;Sudah bagus itu, tak perlu direnovasi,&#8221; ujarnya sesusai kunjungan kerja [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=102&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR RI kembali menegaskan sikapnya, menolak rencana renovasi ruang kerja anggota legislatif.</p>
<p>Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga pimpinan F-PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjelaskan, rencana renovasi tersebut merupakan rencana yang tidak tepat dan belum perlu. &#8220;Sudah bagus itu, tak perlu direnovasi,&#8221; ujarnya sesusai kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Sumut.</p>
<p><span id="more-102"></span></p>
<p>Hal senada juga diungkapkan oleh anggota F-PDI Perjuangan DPR RI yang juga Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan. Diungkapkannya, urgensitas rencana renovasi tersebut perlu dipertanyakan. Menurutnya ruang kerja anggota legislatif yang ada saat ini sudah layak sehingga renovasi belum menjadi keperluan.</p>
<p>Sikap F-PDI Perjuangan untuk menolak rencana renovasi ruang kerja berupa pergantian keramik dan perbaikan toilet senilai Rp 33,4 miliar tersebut pun sudah disampaikan kepada Ketua DPR pada hari Senin (17/11) lalu oleh Ketua F-PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo. &#8220;Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menolak proyek tersebut,&#8221; tegasnya saat itu &#8211; Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) melalui Fraksi PDI Perjuangan DPR RI kembali menegaskan sikapnya, menolak rencana renovasi ruang kerja anggota legislatif.</p>
<p>Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga pimpinan F-PDI Perjuangan, Panda Nababan, menjelaskan, rencana renovasi tersebut merupakan rencana yang tidak tepat dan belum perlu. &#8220;Sudah bagus itu, tak perlu direnovasi,&#8221; ujarnya sesusai kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Sumut.</p>
<p>Hal senada juga diungkapkan oleh anggota F-PDI Perjuangan DPR RI yang juga Ketua Komisi III, Trimedya Panjaitan. Diungkapkannya, urgensitas rencana renovasi tersebut perlu dipertanyakan. Menurutnya ruang kerja anggota legislatif yang ada saat ini sudah layak sehingga renovasi belum menjadi keperluan.</p>
<p>Sikap F-PDI Perjuangan untuk menolak rencana renovasi ruang kerja berupa pergantian keramik dan perbaikan toilet senilai Rp 33,4 miliar tersebut pun sudah disampaikan kepada Ketua DPR pada hari Senin (17/11) lalu oleh Ketua F-PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo. &#8220;Fraksi PDI Perjuangan dengan tegas menolak proyek tersebut,&#8221; tegasnya saat itu</p>
<p>Sumber: Infokom-Media PDI Perjuangan</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chansurapaty.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chansurapaty.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chansurapaty.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chansurapaty.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chansurapaty.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chansurapaty.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chansurapaty.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chansurapaty.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chansurapaty.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chansurapaty.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chansurapaty.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chansurapaty.wordpress.com/102/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chansurapaty.wordpress.com/102/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chansurapaty.wordpress.com/102/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=102&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/20/fraksi-pdi-perjuangan-dpr-ri-tolak-renovasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/166d7156b8c6f750cc8ae2de2b891174?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">chansurapaty</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MANIFESTO MEGAWATI SOEKARNO PUTRI</title>
		<link>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/18/manifesto-megawati-soekarno-putri/</link>
		<comments>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/18/manifesto-megawati-soekarno-putri/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Nov 2008 04:07:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Surya Chandra Surapaty</dc:creator>
				<category><![CDATA[PDI Perjuangan]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan sosial]]></category>
		<category><![CDATA[kedaulatan]]></category>
		<category><![CDATA[kemandirian]]></category>
		<category><![CDATA[Megawati]]></category>
		<category><![CDATA[nasionalisme]]></category>
		<category><![CDATA[pluralisme]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden RI 2009-2014]]></category>
		<category><![CDATA[wong cilik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chansurapaty.wordpress.com/?p=72</guid>
		<description><![CDATA[NASIONALISME KERAKYATAN 1. KEDAULATAN Yang menjadi prioritas bangsa kita adalah mengembalikan kepercayaan diri, meneguhkan kembali kedaulatan dan martabat bangsa ini. 2. NASIONALISME Kami mengajak semua warga bangsa yang mempunyai semangat nasionalisme untuk berjuang bersama dalam RUMAH BESAR KAUM NASIONALIS 3. KEADILAN SOSIAL Sebagai partainya wong cilik PDI Perjuangan akan tetap memperjuangkan bukan saja kehidupan yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=72&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NASIONALISME KERAKYATAN<br />
</strong></p>
<p><a href="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-pidato2.jpg"><img src="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-pidato2.jpg?w=212&#038;h=300" alt="mega-pidato2" title="mega-pidato2" width="212" height="300" class="alignleft size-medium wp-image-84" /></a></p>
<p>1. <strong>KEDAULATAN</strong></p>
<p>Yang menjadi prioritas bangsa kita adalah mengembalikan kepercayaan diri, meneguhkan kembali kedaulatan dan martabat bangsa ini.</p>
<p>2. <strong>NASIONALISME</strong></p>
<p>Kami mengajak semua warga bangsa yang mempunyai semangat nasionalisme untuk berjuang bersama dalam <strong><a href="http://www.pdi-perjuangan.or.id">RUMAH BESAR KAUM NASIONALIS</a><br />
</strong></p>
<p>3. <strong>KEADILAN SOSIAL</strong></p>
<p>Sebagai partainya wong cilik <a href="http://www.pdi-perjuangan.or.id">PDI Perjuangan</a> akan tetap memperjuangkan bukan saja kehidupan yang layak tetapi juga harga diri wong cilik.</p>
<p><span id="more-72"></span></p>
<p>4. <strong>KEMANDIRIAN</strong></p>
<p>Para pemimpin tidak boleh bimbang, kalau para pemimpin pun bimbang <strong>KEMANA RAKYAT AKAN BERSANDAR?</strong></p>
<p><a href="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-petani.jpg"><img src="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-petani.jpg?w=240&#038;h=300" alt="mega-petani" title="mega-petani" width="240" height="300" class="aligncenter size-medium wp-image-74" /></a></p>
<p>5. <strong>DEMOKRASI</strong></p>
<p>Demokrasi indonesia adalah demokrasi yang mengakui kebebasan berpendapat dan berbicara dalam koridor etika, moral dan norma-norma sosial yang dilandasi jati diri dan kepribadian bangsa;mengutamakan kedaulatan negara; kepentingan rakyat banyak dan bertanggung<br />
jawab terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa</p>
<p>6. <strong>PLURALISME<br />
</strong><br />
Bukankah sejarah sudah menunjukkan bahwa perjuangan untuk merdeka yang dilakukan sendiri-sendiri terbukti gagal? </p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chansurapaty.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chansurapaty.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chansurapaty.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chansurapaty.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chansurapaty.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chansurapaty.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chansurapaty.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chansurapaty.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chansurapaty.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chansurapaty.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chansurapaty.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chansurapaty.wordpress.com/72/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chansurapaty.wordpress.com/72/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chansurapaty.wordpress.com/72/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=72&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/18/manifesto-megawati-soekarno-putri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/166d7156b8c6f750cc8ae2de2b891174?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">chansurapaty</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-pidato2.jpg?w=212" medium="image">
			<media:title type="html">mega-pidato2</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-petani.jpg?w=240" medium="image">
			<media:title type="html">mega-petani</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jamkesmas, Sebuah Solusi Atau Masalah Baru Pembiayaan Kesehatan?</title>
		<link>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/13/jamkesmas-sebuah-solusi-atau-masalah-baru-pembiayaan-kesehatan-2/</link>
		<comments>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/13/jamkesmas-sebuah-solusi-atau-masalah-baru-pembiayaan-kesehatan-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 22:23:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Surya Chandra Surapaty</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan dan Kependudukan]]></category>
		<category><![CDATA[Askes]]></category>
		<category><![CDATA[depkes]]></category>
		<category><![CDATA[DJSN]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[kependudukan]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>
		<category><![CDATA[UU SJSN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chansurapaty.wordpress.com/?p=51</guid>
		<description><![CDATA[Carut-marut pelaksanaan program Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin) akhirnya diatasi dengan penggantian melalui pemberlakuan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sejak Maret 2008 (Kompas 12/3/2008 hal 13). Terdapat hanya satu perbedaan diantara kedua program tersebut, yakni pengelolaan atau penyaluran dana. Pada program Askeskin, dana dikirim dari Kantor Pusat Kas Negara (KPKN) ke rumah sakit melalui [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=51&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Carut-marut pelaksanaan program Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin) akhirnya diatasi dengan penggantian melalui pemberlakuan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sejak Maret 2008 (Kompas 12/3/2008 hal 13). Terdapat hanya satu perbedaan diantara kedua program tersebut, yakni pengelolaan atau penyaluran dana. Pada program Askeskin, dana dikirim dari Kantor Pusat Kas Negara (KPKN) ke rumah sakit melalui PT Askes, sedangkan pada program Jamkesmas dana langsung ditransfer dari KPKN ke rekening setiap rumah sakit. Tercatat ada 842 rumah sakit di seluruh Indonesia yang akan menerima kucuran dana dan mengelola program Jamkesmas tersebut. Hal ini tentu akan menambah beban fungsi rumah sakit sebagai penyedia pelayanan kesehatan sekaligus sebagai pengelola pembiayaan kesehatan. Dengan perkataan lain, dapat dipertanyakan apakah pemecahan masalah Askeskin dengan cara ini tidak akan menambah permasalahan baru di masa yang akan datang?</p>
<p><span id="more-51"></span></p>
<p>Kartono Mohamad (Kompas 8/3/2008 hal 6) mengemukakan dua keberanian Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam menentang ketentuan dan politik Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni demi keadilan tidak mengindahkan tata cara WHO dalam pengelolaan virus Flu burung, dan demi kepentingan pendapatan negara dari kapitalis industri rokok, tidak berinisiatif untuk meratifikasi undang-undang dunia tentang pengendalian tembakau. Dalam kaitan dengan pemberlakuan apa yang disebut Jamkesmas ini, satu lagi keberanian Menkes yang perlu dicatat yakni tidak berusaha untuk semakin mendekati ketentuan Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program Askeskin yang diluncurkan sejak awal 2005 sebenarnya dapat merupakan cikal-bakal implementasi Undang-Undang SJSN di bidang kesehatan. Karena masalah tehnis di lapangan, program ini harus dibuat lumpuh layu dan diganti dengan program yang kesesuaian arahnya dengan Undang-Undang SJSN perlu dipertanyakan. Apakah pengucuran dana bantuan sosial langsung ke rumah sakit tersebut sesuai dengan prinsip Asuransi Sosial?</p>
<p>Sebelum tahun 2004 Departemen Kesehatan pernah melaksanakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang dananya dikelola oleh suatu Badan Pelaksana (Bapel) di setiap daerah. Keberhasilan atau kegagalan program tersebut dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi implementasi program Jamkesmas yang sekarang dananya langsung dikelola oleh rumah sakit. Belum lagi berapa banyak dana dan daya yang perlu disediakan untuk pembentukan dan penugasan tim verifikator? Padahal, hasil uji materi Undang-Undang SJSN tidak menutup kemungkinan untuk membentuk badan penyelenggara jaminan sosial di luar instansi yang sudah beroperasi seperti PT Askes. Mengapa harus menambah beban rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan menjadi sub-sistem pembiayaan kesehatan? Langkah strategis yang perlu diambil dalam memecahkan masalah program Askeskin selama 3 tahun terakhir ini seyogianya adalah mempercepat penyelesaian amanat UU SJSN yang menjadi kewajiban pemerintah seperti pembentukan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).</p>
<p>Dewan ini bersama pemerintah akan menyusun berbagai rancangan Peraturan Pemerintah seperti PP tentang program jaminan kesehatan penerima bantuan iuran yaitu golongan yang tidak mampu. Begitu pula harus diselesaikan rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang memenuhi prinsip-prinsip universal jaminan sosial seperti nirlaba, bukan objek pajak, dan tidak perlu membayar dividen ke pemerintah. DJSN adalah pembantu presiden dalam menyusun kebijakan sinkronisasi dan harmonisasi program serta berperan dalam pengawasan dan penetapan penggunaan dana. Dapat diprediksi, berapa pun besarnya dana yang disediakan pemerintah untuk bantuan kesehatan masyarakat miskin seperti program Jamkesmas tersebut yang langsung dikucurkan ke rumah sakit tidak akan pernah mencukupi bila tidak mengacu sepenuhnya pada prinsip jaminan kesehatan sosial nasional yang berlaku universal. Apalagi jika celah-celah pengelolaan keuangan yang rawan korupsi tidak ditutup atau diminimalisir.</p>
<p>Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang SJSN mutlak harus segera diimplementasikan karena merupakan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 34 ayat (2): “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat…” Selain itu ditegaskan pula oleh Ketetapan MPR RI No X tahun 2001 yang menugaskan Presiden membentuk SJSN guna memberikan perlindungan social yang menyeluruh dan terpadu. Jaminan social juga tercantum dalam deklarasi PBB tentang Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang juga turut diratifikasi oleh Indonesia. Dengan demikian, dasar hukum UU SJSN yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada Oktober 2004 sangat kuat sekali sehingga tidak ada alasan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kabinetnya untuk menunda-nunda penerapannya, apalagi mengabaikannya dengan mencoba program yang tidak searah dengan amanat Undang-Undang tersebut yakni mekanisme asuransi social yang universal sebagai upaya negara menyejahterakan rakyatnya.</p>
<p>Masalah utama program Askeskin adalah sulitnya mengidentifikasi peserta dan belum adanya standard tarif pelayanan kesehatan di Indonesia. Selama ini orang miskin hanya dianggap sebagai nomor atau jumlah angka-angka. Mereka dijadikan komoditas dan objek pembangunan guna pencairan dana proyek. Dalam mekanisme asuransi social, identitas orang per orang peserta asuransi harus jelas dan tegas. Untuk itu, data kependudukan sampai pada tingkat perorangan (data mikro) harus lengkap tersedia. Tidak cukup bila hanya mengandalkan data makro dari Biro Pusat Statistik. PT Askes sangat tergantung kepada Pemerintah Daerah yang seharusnya bertanggung jawab menyediakan data mikro kependudukan.</p>
<p>Dengan demikian, permasalahan di sekitar Askeskin ini hendaknya menjadi momentum semua pihak untuk berbenah dan menyadari betapa pentingnya mengubah pola pikir dan strategi pembangunan ke arah yang lebih berorientasi pada wawasan kependudukan, baik kuantitas maupun kualitas yang diukur dari indikator kesehatan, pendidikan, dan daya beli rakyat. Dalam kaitan ini, Komisi IX DPR-RI bersama Pemerintah perlu segera menyelesaikan pembahasan RUU Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang merupakan perubahan Undang-Undang No. 10 tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Apabila RUU tersebut nanti disahkan sebagai Undang-Undang, peran, fungsi dan tanggungjawab para pihak akan bertambah jelas dalam mengintegrasikan seluruh program pembangunan dengan variabel dan factor kependudukan.</p>
<p>Kalangan penyedia layanan kesehatan termasuk dokter, apoteker, paramedis, dan rumah sakit mendapat tantangan untuk menciptakan standar tarif berdasarkan kelompok diagnosis penyakit (Diagnosis Related Groups) yang akan mempermudah penyelesaian pembiayaan kesehatan. Berapa dana yang harus dipersiapkan dan kemungkinan dana yang bisa digunakan akan lebih mudah dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi lagi carut-marut saling mempersalahkan antar pihak dan saling lempar tanggungjawab.</p>
<p>Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan dalam menghadapi permasalahan pembiayaan dan pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia termasuk yang tidak mampu seharusnya lebih komprehensif, menyeluruh, dan terpadu mengacu kepada Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sehingga tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945—melindungi tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia—akan lebih cepat tercapai.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chansurapaty.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chansurapaty.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chansurapaty.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chansurapaty.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chansurapaty.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chansurapaty.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chansurapaty.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chansurapaty.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chansurapaty.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chansurapaty.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chansurapaty.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chansurapaty.wordpress.com/51/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chansurapaty.wordpress.com/51/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chansurapaty.wordpress.com/51/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=51&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/13/jamkesmas-sebuah-solusi-atau-masalah-baru-pembiayaan-kesehatan-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/166d7156b8c6f750cc8ae2de2b891174?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">chansurapaty</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selamat Datang dan Salam Sejahtera</title>
		<link>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/13/jamkesmas-sebuah-solusi-atau-masalah-baru-pembiayaan-kesehatan/</link>
		<comments>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/13/jamkesmas-sebuah-solusi-atau-masalah-baru-pembiayaan-kesehatan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 06:25:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Surya Chandra Surapaty</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kesehatan dan Kependudukan]]></category>
		<category><![CDATA[Askes]]></category>
		<category><![CDATA[depkes]]></category>
		<category><![CDATA[Jamkesmas]]></category>
		<category><![CDATA[kependudukan]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[UU SJSN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://chansurapaty.wordpress.com/?p=9</guid>
		<description><![CDATA[Assalamualaikum Wr Wb, Merdeka! Selamat datang di Blog saya. Perkenalkan saya Dr Surya Chandra Surapaty, MPH, PhD, Calon Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 Nomor urut 2. Blog ini saya dedikasikan kepada para konstituen yang ingin mengenal lebih dekat calon wakil nya di DPR RI untuk pemilu 2009 khususnya dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=9&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-kembali2.jpg"><img src="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-kembali2.jpg?w=500&#038;h=497" alt="mega-kembali2" title="mega-kembali2" width="500" height="497" class="aligncenter size-full wp-image-66" /></a></p>
<p><strong>Assalamualaikum Wr Wb,<br />
</strong><br />
Merdeka!</p>
<p>Selamat datang di Blog saya.</p>
<p>Perkenalkan saya <strong>Dr Surya Chandra Surapaty, MPH, PhD</a></strong>, Calon Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 Nomor urut 2.</p>
<p>Blog ini saya dedikasikan kepada para konstituen yang ingin mengenal lebih dekat calon wakil nya di DPR RI untuk pemilu 2009 khususnya dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 (Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Lubuk Linggau). Selain itu juga sebagai sarana perjuangan untuk menjadikan Ibu Megawati sebagai Presiden RI kembali.</p>
<p>Mari Bersama Ibu Megawati Soekarno Putri Mewujudkan Masyarakat Indonesia Makmur dan Sejahtera.</p>
<p>Merdeka!<strong></p>
<p>Wassalamualaikum Wr Wb</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/chansurapaty.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/chansurapaty.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/chansurapaty.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/chansurapaty.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/chansurapaty.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/chansurapaty.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/chansurapaty.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/chansurapaty.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/chansurapaty.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/chansurapaty.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/chansurapaty.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/chansurapaty.wordpress.com/9/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/chansurapaty.wordpress.com/9/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/chansurapaty.wordpress.com/9/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=chansurapaty.wordpress.com&amp;blog=5501937&amp;post=9&amp;subd=chansurapaty&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://chansurapaty.wordpress.com/2008/11/13/jamkesmas-sebuah-solusi-atau-masalah-baru-pembiayaan-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/166d7156b8c6f750cc8ae2de2b891174?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96" medium="image">
			<media:title type="html">chansurapaty</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://chansurapaty.files.wordpress.com/2008/11/mega-kembali2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">mega-kembali2</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
